Seminar Etika Profesi Hukum

“Mengurai Etika Profesi Hukum dengan Pandangan dalam Praktik Hukum dan Pengadilan”

Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Seminar Etika Profesi Hukum dengan tema “Mengurai Etika Profesi Hukum dengan Pandangan dalam Praktik Hukum dan Pengadilan”. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 28 Desember 2023 secara offline bertempat di Auditorium Lantai 3 Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur dan bersifat wajib bagi mahasiswa yang menempuh mata kuliah Etika Profesi Hukum.

Terdapat tiga Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Agung Nugroho Suryo Sulistio S.H., M.Hum. dari Pengadilan Negeri Gresik, Annas Huda Sofianuddin, S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Prof. Dr. Made Warka, S.H., M.Hum. selaku Dosen Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur. Serta dimoderatori oleh Maria Novita Apriyani, S.H., M.H. yang merupakan Dosen Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur.

 Kegiatan Seminar Etika Profesi Hukum ini diawali dengan sambutan dari Dr. Ertien Rining Nawangsari, M.Si. selaku Dekan Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur. Kemudian pemaparan materi oleh narasumber pertama yaitu terkait pelaksanaan etika profesi di Mahkamah Agung RI. Terdapat Peraturan Mahkamah Agung yang menunjang pelaksanaan kode etik bagi PNS, Hakim dan Panitera serta Jurusita. Selanjutnya pada materi kedua terdapat penjelasan terkait Kejaksaan dalam Konstitusi Indonesia, kemudian Wewenang Kejaksaan serta Kejaksaan dalam bidang pidana. Materi terakhir memaparkan terkait pengantar perkembangan nilai yang terdiri dari lima unsur yaitu nilai, norma, moral, etika, dan estetika yang menjadi penunjang dalam pelaksanaan Etika Profesi Hukum di Indonesia. 

 Keseluruhan pemaparan materi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh tentang Etika Profesi Hukum dalampraktiknya. Pada akhir kegiatan, peserta kegiatan seminar memiliki kesempatan untuk melaksanakan diskusi interaktif dengan ketiga narasumber dalam sesi tanya jawab. Peserta memiliki kebebasan untuk mengajukan pertanyaan atau diskusi terkait implementasi Etika Profesi Hukum dalam praktiknya melalui pandangan dalam praktik hukum dan pengadilan langsung dari sudut pandang praktisi hukum.