Magister Hukum UPNVJT Selenggarakan Kuliah Tamu dengan Tema “Cross-National Legal Perspectives on Consumer Protection”

Jumat, 17 Mei 2024 – Magister Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur telah melaksanakan seminar internasional yang dilakukan secara hybrid di Auditorium Fakultas Hukum UPNVJT, dengan tema Cross-National Legal Perspectives on Consumer Protection”. Seminar internasional ini dibuka oleh sambutan Wakil Dekan III, Dr. Hervina Puspitosari, S.H., M.H.

Seminar internasional ini mengundang dua pembicara handal di dalamnya, yaitu Dr. Antonio Pedro M., S.H., M.H. sebagai international guest lecturer dari Universidade Oriental Timor Lorosae, Timor Leste dan Dr. Teddy Prima A., S.H., S.Sos., M.Kn., M.H., CLA. sebagai Koordinator Program Studi Magister Hukum UPNVJT, serta Shinfani Kartika Wardhani, S.H. sebagai moderator dalam seminar ini. Acara ini dihadiri lebih dari 50 peserta yang terdiri dari mahasiswa hukum UPN “Veteran” Jawa Timur.

Pembicara pertama, Dr. Antonio Pedro M., S.H., M.H., memberikan penjelasan mengenai perdagangan serta memberikan pengetahuan terkait penyelesaian sengketa usaha di Timor Leste yang hingga saat ini belum memiliki regulasi khusus dalam melindungi konsumen. Menurut Dr. Antonio Pedro M., S.H., M.H., konsumen memerlukan edukasi dan konsumen memiliki hak yang perlu dilindungi dalam perjanjian jual beli.

Pembicara kedua, Dr. Teddy Prima A., S.H., S.Sos., M.Kn., M.H.,CLA sebagai dosen Fakultas Hukum serta Koordinator Magister Hukum UPNVJT juga menjelaskan perspektif hukum di Indonesia atas perlindungan konsumen terhadap perdagangan jual beli lintas negara. Beliau juga menjelaskan bagaimana Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian di Indonesia, pengaturan hukum jual-beli yang berlaku di Indonesia, serta langkah dan strategi penyelesaian bisnis antar dua negara ketika yurisdiksi negara tidak mengaturnya.

Melalui kegiatan seminar internasional dengan tema “Cross-National Legal Perspectives on Consumer Protection” ini diharapkan dapat menambah pengetahuan mengenai bisnis terutama mengenai bagaimana hukum dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen.