
Surabaya, 11 September 2025 – Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur kembali menghadirkan suasana belajar yang berbeda pada Kamis, 11 September 2025 dengan tema “Perwujudan Peradilan Inklusif dan Adil bagi Penyandang Disabilitas sebagai Pihak Berperkara di Lingkungan Peradilan Umum”. Acara praktisi mengajar ini diselenggarakan di Auditorium Fakultas Hukum dan dihadiri sekitar 180 mahasiswa yang antusias mengikuti materi yang disampaikan. Kesempatan ini menghadirkan langsung Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, Bapak Danang Utaryo, S.H., M.H., sebagai narasumber utama, dengan Bapak M. Dzulfikar Syaiful Ali, S.H., M.H. yang memandu diskusi penuh wawasan sebagai moderator.
Pembukaan acara dilakukan oleh Wakil Dekan III, Dr. Hervina Puspitosari, S.H., M.H., yang menyampaikan sambutan dan menyemangati mahasiswa untuk memperluas wawasan mereka. Ia berharap mahasiswa tidak hanya belajar secara teoritis di bangku kuliah, tetapi juga memperoleh wawasan praktis dari pengalaman narasumber. Dr. Hervina menegaskan pentingnya memahami bagaimana menangani perkara pidana yang melibatkan penyandang disabilitas dengan pendekatan yang tepat. Semangat inilah yang menjadi benang merah agar mahasiswa siap menghadapi kompleksitas sistem peradilan yang inklusif dan adil.
Dalam pemaparannya, Bapak Danang Utaryo menegaskan bahwa pengadilan inklusif bukan hanya soal penyediaan akses fisik yang ramah bagi penyandang disabilitas. Namun, pengadilan juga harus menyediakan sarana dan prasarana yang memadai tanpa mengorbankan prinsip keadilan untuk semua pihak. Ia juga menekankan prinsip “persamaan di hadapan hukum” yang menjamin setiap individu memiliki hak yang sama, tanpa dipandang berbeda karena kondisi fisik atau lainnya. Hal ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan peradilan yang adil dan berkeadaban.

Sesi diskusi berjalan hangat dengan berbagai pertanyaan kritis dari mahasiswa. Bapak Danang Utaryo berbagi pengalaman kasus nyata mengenai penyandang disabilitas yang rumahnya dijual tanpa persetujuan mereka karena tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Kasus tersebut menyoroti perlunya hakim untuk menyelesaikan masalah hukum tanpa menimbulkan beban tambahan bagi penyandang disabilitas sebagai pihak berperkara. Selain itu, mahasiswa juga menyoroti kendala yang dialami, seperti adanya aparat penegak hukum yang menolak laporan dari penyandang disabilitas, sehingga hak-hak mereka menjadi terabaikan.
Sebagai moderator, Bapak M. Dzulfikar memberikan perspektif yang membumi dan menantang terkait kompleksitas kondisi psikologis penyandang disabilitas. Ia menegaskan bahwa hukum harus fleksibel dan mampu mengikuti dinamika kehidupan manusia yang beragam, bukan sekadar berdasarkan penilaian personal atau stereotip. Diskusi menunjukkan bahwa pengadilan inklusif harus membedakan pendekatan antara penyandang disabilitas sejak lahir dengan yang mengalami disabilitas akibat kecelakaan. Dengan demikian, pengambilan keputusan hukum dapat berjalan dengan adil dan mempertimbangkan kekhususan setiap pihak.

Acara ini juga menjadi momentum penting dengan penandatanganan kerja sama antara Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur dan Pengadilan Negeri Bangkalan. Kerja sama tersebut menegaskan komitmen bersama untuk menciptakan peradilan yang bersih, inklusif, dan humanis. Semua pihak mulai dari pemerintah, praktisi, akademisi, hingga masyarakat diharapkan dapat bersinergi guna mewujudkan sistem hukum yang lebih adil. Langkah ini diharapkan membuka akses dan perlindungan yang lebih baik bagi penyandang disabilitas yang selama ini mengalami banyak tantangan dalam pemenuhan hak-haknya.
Content Writer:
Annisa Febiana Nur Azizah
Tsania Zein Fiashan