Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur menggelar kuliah umum bertema “Peradilan Koneksitas dalam Sistem Peradilan Pidana: Pendekatan Normatif dan Praktik” pada Kamis, 22 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Marsda TNI (Purn.) Dr. Sujono, S.H., M.H., CFRA sebagai narasumber utama. Acara ini diikuti oleh mahasiswa serta dosen dengan antusiasme yang tinggi.
Dalam paparannya, Dr. Sujono menjelaskan secara mendalam mengenai konsep koneksitas, yaitu tindak pidana yang dilakukan bersama oleh subjek hukum militer dan sipil, yang diatur dalam Pasal 89 – 94 KUHAP dan Pasal 198 – 203 Undang – Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Ia menyoroti pentingnya penanganan perkara koneksitas secara terpadu untuk menjamin keadilan substantif. Menurutnya, penggabungan dua yurisdiksi dalam satu proses peradilan dapat mendorong tercapainya kebenaran materiil dan efisiensi sistem hukum pidana.
Dr. Sujono juga mengangkat berbagai praktik penanganan perkara koneksitas yang belum efektif dan sering menimbulkan disparitas pemidanaan. Beliau mencontohkan kasus Tindak Pidana Korupsi eks Brigjen Teddy dan kasus TWP TNI AD sebagai refleksi perlunya koordinasi yang lebih baik antarlembaga penegak hukum. Selain itu, disampaikan pula urgensi penguatan peran Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) sebagai koordinator penyidikan dan penuntutan koneksitas agar proses hukum berjalan lebih adil dan cepat.
Melalui kuliah umum ini, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur berharap dapat menumbuhkan pemahaman kritis mahasiswa mengenai peradilan koneksitas dan dinamika penegakan hukum di Indonesia. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen akademik dalam menjembatani teori hukum dengan praktik nyata. Para peserta mendapatkan wawasan baru yang berguna untuk menghadapi tantangan hukum di masa depan.
Content Writer: Jens Thomos Gratya Sinaga