Mengupas Etika Hukum: Status dan Regulasi Kecerdasan Buatan di Indonesia dan Uni Eropa

Surabaya, 17 November 2025 – Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur menjadi tempat kolaborasi global dalam menyiapkan masa depan profesi hukum di era kecerdasan buatan (AI). Dalam acara Kuliah Tamu Internasional, Fakultas Hukum menghadirkan Sascha Hardt, LL.B., LL.M., Ph.D., pakar hukum AI dari Maastricht University, Belanda, untuk membedah tema “Maintaining Academic Integrity in the Era of AI: Ethical Challenges in Legal”. Kegiatan ini juga merupakan bentuk kerjasama antara Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur dengan salah satu komunitasnya yakni Fakultas Hukum Mengajar (FHM).

Dimoderatori oleh Ibu Dessy Maeyangsari S.H., LL.M., narasumber mengajak civitas akademika meninjau ulang fondasi hukum dalam menghadapi teknologi disruptif. Inti dari pembahasan ini adalah dilema paling mendasar dalam pembentukan dan penggunaan regulasi kecerdasan buatan (AI) di dunia akademik. Sebagai narasumber, Sascha Hardt, LL.B., LL.M., Ph.D., mengupas penggunaan kecerdasan buatan (AI) sebagai topik utama, serta bagaimana etika seorang akademisi dalam menggunakannya.

Beliau juga menekankan beberapa pertanyaan krusial. “Jika self-driving car menabrak, atau sistem LLM memberikan nasihat hukum yang keliru, siapa yang bertanggung jawab secara hukum? Pengembang, pengguna, ataukah sistem itu sendiri?” ujarnya. Menurut beliau, kerangka regulasi AI yang sedang disiapkan, termasuk di Indonesia, harus secara tegas menentukan mekanisme liabilitas dan pertanggungjawaban agar sistem hukum tetap adil.

Dalam menyoroti pendekatan regulasi di Indonesia, Bapak Sascha Hardt, LL.B., LL.M., Ph.D., memberikan pandangan kritis. Beliau mengakui konsensus Indonesia untuk merancang regulasi yang berpandangan ke depan (forward-looking) dan berfokus pada mitigasi risiko. Namun, beliau memperingatkan bahwa masalah hukum Kekayaan Intelektual (IP) yang timbul dari data yang digunakan untuk melatih LLMs masih menjadi ‘lubang hitam’ yang harus dipecahkan.

“Regulasi umum Indonesia harus berani menentukan model kompensasi atau lisensi yang adil bagi para pencipta konten, agar inovasi AI tidak berdiri di atas pelanggaran hak cipta. Ini adalah keseimbangan yang sangat tipis,” tambahnya.

Sesi ini juga memberikan perhatian khusus pada sektor pendidikan hukum.  Bapak Sascha Hardt, LL.B., LL.M., Ph.D., menyajikan praktiknya secara langsung, seperti menggunakan media presentasi yang disampaikan hari ini, dibuat langsung oleh kecerdasan buatan (AI). Beliau juga mendorong pengajar untuk merancang tugas yang menuntut penalaran etis (ethical reasoning), penilaian nilai (value judgments), dan interpretasi hukum orisinal yang merupakan ciri khas seorang sarjana hukum. Selain itu, risiko pengawasan berlebihan (over reliance) dan pelanggaran privasi mahasiswa akibat penggunaan sistem pemantauan elektronik untuk mendeteksi kecurangan juga menjadi fokus.

Kegiatan ini menegaskan posisi Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur sebagai lembaga yang tidak hanya mengajarkan hukum, tetapi juga menyiapkan lulusan yang mampu beradaptasi, beretika, dan kritis terhadap perkembangan teknologi, sejalan dengan nilai-nilai Kampus Bela Negara. Kuliah tamu ini sukses memberikan wawasan berharga bagi dosen dan mahasiswa mengenai tantangan terbesar hukum di abad ke-21.

Content Writer:

Tsania Zein Fiashan