Surabaya, 13 November 2024 – Studium Generale Tindak Pidana Korupsi tentang Pemberantasan Korupsi di Indonesia telah dilaksanakan di Auditorium Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur. Dalam kegiatan ini, hadir perwakilan dari Putra-Putri Fakultas Hukum yaitu Putra Adam dan Putri Alma sebagai pembawa acara.
Acara yang dibuka oleh Ibu Dr. Ertien Rining Nawangsari, M.Si., selaku Dekan Fakultas Hukum, menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Jombang, Bapak Dr. Trian Yuli Diarsa, S.H., M.H., CCD., selaku Kepala Seksi Bidang Intelijen. Beliau memberikan pemaparan tentang tugas penyidik korupsi di Indonesia, mulai dari Kejaksaan, KPK, serta Kepolisian. Beliau juga menambahkan beberapa hal tentang benturan kode etik penyidik, serta lima prinsip anti korupsi, yaitu transparansi, kewajaran, kontrol, aturan main, dan akuntabilitas. Kegiatan ini juga mengajak mahasiswa untuk mengupas Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Acara yang dimoderatori oleh Bapak Eka Nanda Ravizki, S.H., LL.M., semakin meriah pada saat diberikannya kesempatan untuk tanya jawab. Ada banyak pertanyaan dari mahasiswa yang hadir, berkaitan tentang peran kejaksaan dalam perampasan maupun pemblokiran aset. Bapak Dr. Trian Yuli Diarsa, S.H., M.H., CCD., juga memberikan jawaban yang jelas serta mudah dipahami oleh para mahasiswa. Tidak hanya itu, beliau juga memperkenalkan tentang adanya pembentukan badan baru, yaitu Badan Pemulihan Aset di Kejaksaan.
Besar harapan dengan terselenggaranya acara ini dapat memberikan gambaran mahasiswa tentang pekerjaan di kejaksaan yang tentunya tidak hanya pada tugas, pokok, dan fungsi sebagai jaksa. Namun, mahasiswa yang hadir juga diharapkan dapat membuka mata terkait pentingnya memberantas kasus korupsi di Indonesia. Kegiatan ini berakhir dengan penyerahan plakat kepada Bapak Dr. Trian Yuli Diarsa, S.H., M.H., CCD., oleh Ibu Dr. Hervina Puspitosari, S.H., M.H., selaku Wakil Dekan III Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur.
Content Writer: Tsania Zein Fiashan