Kupas Tuntas Pentingnya Perjanjian Pra Nikah untuk Membangun Keluarga Sehat, Fakultas Hukum Hadirkan Praktisi

Kegiatan “Praktisi Mengajar Hukum Keluarga” dengan tema “Membangun Fondasi Keluarga yang Sehat: Pentingnya Perjanjian Pra Nikah” diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur pada Selasa, 9 Desember 2025 secara daring melalui Zoom Meeting. Acara ini terbuka untuk umum dan menyasar khususnya mahasiswa dan praktisi yang ingin memahami lebih dalam pentingnya pengaturan harta dalam perkawinan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen fakultas dalam mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) melalui penguatan edukasi hukum keluarga.

Seminar ini menghadirkan Nadya Eka Amalia Al’Azza, S.H., M.Kn., selaku Pemateri I yang merupakan Associate Lawyer pada Erna, Sanaissara, and Associate (ESA) Law Office. Dalam paparannya, Nadya menjelaskan hakikat perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, termasuk konsep harta bawaan dan harta bersama dalam rumah tangga. Ia juga menyoroti risiko hukum yang dapat timbul ketika tidak ada pengaturan yang jelas mengenai harta suami istri, terutama terkait potensi pailit dan sengketa harta gono-gini.

Pemateri II, Nadhira Wahyu Adityarani, S.H., M.H., yang dosen mata kuliah Hukum Keluarga FH UPN “Veteran” Jawa Timur, memperkuat pemahaman peserta mengenai urgensi perjanjian kawin pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Ia menjelaskan bahwa putusan tersebut membuka ruang bagi suami istri untuk membuat perjanjian perkawinan tidak hanya sebelum, tetapi juga setelah perkawinan berlangsung, sepanjang disepakati kedua belah pihak dan tidak merugikan pihak ketiga. Menurutnya, pengaturan ini memberikan perlindungan hukum yang lebih progresif terhadap hak-hak pasangan, khususnya dalam konteks kepemilikan dan tanggung jawab atas harta.

Selama sesi diskusi, peserta antusias mengajukan pertanyaan terkait contoh klausula perjanjian kawin, prosedur pencatatan di hadapan notaris maupun pencatat nikah, serta implikasi perjanjian terhadap penyelesaian perkara perceraian dan pembagian harta bersama. Narasumber menekankan bahwa perjanjian kawin yang dibuat secara sah dan tidak bertentangan dengan hukum agama maupun kesusilaan akan mengikat para pihak dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Dengan pemahaman yang tepat, perjanjian pra nikah dipandang bukan sebagai bentuk ketidakpercayaan, melainkan instrumen preventif untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum dalam keluarga.

Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur berharap peserta mampu membangun kesadaran hukum sejak dini mengenai pentingnya perencanaan keuangan dan pengelolaan harta dalam perkawinan. Seminar ini juga diharapkan mendorong lahirnya generasi muda yang tidak hanya memahami aspek emosional dalam membina rumah tangga, tetapi juga aspek yuridis yang menyertainya. Peserta yang mengikuti kegiatan sampai akhir memperoleh manfaat berupa pengetahuan praktis, perluasan jejaring, dan sertifikat sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi aktif mereka.

Content writer: Jens Thomos Gratya Sinaga, Hizkia Miracle Sharon