Hadirkan Narasumber dari MHKI Pada Kegiatan Praktisi Mengajar, Mahasiswa Magister Hukum Siap Hadapi Tantangan Regulasi Pada Era Revolusi Kesehatan Digital

Surabaya, 7 November 2024 – Program Magister Hukum (S-2) Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur mengadakan kegiatan praktisi mengajar yang diselenggarakan melalui video conference dengan mengusung tema “Telemedisine di Persimpangan Hukum dan Etika”. Kegiatan praktisi mengajar ini diadakan untuk memperdalam pemahaman mahasiswa Magister Hukum (S-2) seputar permasalahan yang berkaitan dengan regulasi dalam revolusi kesehatan digital. Pemaparan materi pada kegiatan praktisi mengajar kali ini disampaikan oleh Ibu Dr. Anggraeni Endah K., S.H., M.Hum. selaku Wakil Ketua DPP MHKI (Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia) sebagai Narasumber dan dimoderatori oleh Bapak Dr. Lintang Yudhantaka, S.H., M.H. selaku dosen tetap Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur. 

Materi yang disampaikan oleh Narasumber, yaitu Ibu Dr. Anggraeni Endah K., S.H., M.Hum. adalah seputar konsep layanan telemedisine, hal-hal yang harus dilakukan, dan persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh penyelenggara layanan telemedisine sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Pada pemaparan materi juga disinggung terkait beberapa hal seperti kemungkinan risiko yang timbul dari penyelenggaraan layanan telemedisine, yakni masalah privasi dan konfidensialitas pasien yang dimana hal ini sejalan dengan permasalahan aspek legalitas layanan telemedisin serta standar keamanan sistem aplikasi. Ibu Dr. Anggraeni Endah K., S.H., M.Hum. selaku Narasumber dalam sesi tanya-jawab memberikan pendapatnya, bahwasannya layanan telemedisine saat ini memang dibutuhkan oleh masyarakat, tetapi masih diperlukan penyempurnaan dalam beberapa aspek khususnya aspek regulasi agar ketika terjadi permasalahan seperti malpraktik masyarakat dapat memperoleh keadilan karena telah ada regulasi yang pasti.

Harapannya, dari penyelenggaraan kegiatan praktisi mengajar ini dapat membuat Mahasiswa Magister Hukum (S-2) tertarik untuk mengangkat isu hukum seputar regulasi yang berkaitan dengan telemedisine pada topik Tesis mereka sebagai bentuk sumbangsih keilmuan dalam ranah Hukum Kesehatan di Indonesia. 

Content Writer: Syahda Aneira Diniroja