Surabaya,25 November 2024 – Fakultas Hukum, UPN “Veteran” Jawa Timur gelar Praktisi Mengajar bertajuk “Implementasi Restorative Justice dalam Perkara Pidana di Indonesia”. Dekan Fakultas Hukum, jajaran pendidik, serta 130 mahasiswa Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur turut hadir dalam kegiatan ini.
Acara dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur, Ibu Ertien Rining Nawangsari, M.Si. Dalam sambutannya, beliau mengucapkan rasa syukur atas antusias mahasiswa dalam mengikuti acara dan diharapkan kegiatan ini memberikan pengetahuan secara teori maupun praktisi.
Acara ini menghadirkan narasumber praktisi, Bapak Danang Utaryo, S.H, M.H., selaku Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Kelas II. Dalam pemaparannya, beliau membahas mengenai dasar hukum lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 beserta latar belakangnya, perkara yang dapat dan tidak dapat dilakukan penerapan keadilan restoratif, pedoman mengadili berdasarkan restorative justice, bermacam informasi yang digali hakim dalam mengupayakan kesepakatan baru, dan materi-materi insightful lainnya yang berkaitan dengan restorative justice.
Bapak Danang Utaryo melanjutkan, perlu diketahui bahwa penerapan Restorative Justice (RJ) tidak menghapus perkara pidana dan tidak semua perkara pidana dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Dalam mengimplementasikan Restorative Justice, salah satu yang menjadi tantangan adalah bagaimana memastikan keadilan restoratif telah konsisten sesuai dengan prinsip hukum yang ada sehingga tidak menimbulkan ketidakadilan pada pihak yang lemah.
Acara semakin meriah dengan dibukanya sesi tanya jawab. Antusias peserta baik secara online melalui Live Streaming Youtube Fakultas Hukum dan secara onsite di Ruang Auditorium Fakultas Hukum UPNVJT semakin memeriahkan acara tersebut.
Diharapkan dengan terselenggaranya kuliah tamu ini dapat menambah pengetahuan secara teoritis dan praktikal terutama dalam penerapan Restorative Justice dalam Hukum Pidana di Indonesia.
Content Writer : Aqila Shanza