Surabaya, 4 Juni 2025 – Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur sukses menggelar Kuliah Praktisi bertema “Teori dan Praktik Beracara di Pengadilan Negeri” di Auditorium Fakultas Hukum. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Dies Natalis ke-66 UPN “Veteran” Jawa Timur yang juga dihadiri oleh jajaran dekanat, dosen, mahasiswa, serta dua narasumber utama dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Acara ini bertujuan memperkaya wawasan mahasiswa mengenai teori dan praktik hukum acara perdata di pengadilan.
Acara dibuka dengan sambutan dari Dekan Fakultas Hukum, Ibu Dr. Ertien Rining Nawangsari, M.Si., yang menekankan pentingnya penguasaan hukum acara perdata bagi mahasiswa hukum. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa pemahaman mendalam tentang proses litigasi di pengadilan negeri sangat krusial untuk membekali mahasiswa menghadapi dunia profesi hukum yang dinamis dan penuh tantangan. Selain itu, kerja sama antara fakultas dan praktisi diharapkan mampu memberikan pengalaman nyata yang relevan bagi mahasiswa.
Materi pertama disampaikan oleh Bapak Dr. Lintang Yudhantaka, S.H., M.H., yang membahas secara mendalam tentang dasar-dasar litigasi perdata, seperti perbedaan antara gugatan dan permohonan, unsur-unsur perbuatan melanggar hukum (PMH), serta konsep wanprestasi. Beliau juga menyoroti pentingnya memahami komponen surat gugatan, syarat-syarat ganti rugi, serta hak-hak kreditur jika debitur wanprestasi, agar mahasiswa mampu merumuskan gugatan secara tepat dan efektif. Penjelasan ini memberikan fondasi teoretis yang kuat bagi mahasiswa dalam memahami proses beracara di pengadilan.
Sesi kedua menghadirkan Bapak Muhammad Iqbal Hutabarat, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Blitar. Beliau memaparkan simulasi litigasi perdata mulai dari pengajuan gugatan, pemeriksaan persidangan, hingga pembuktian dan pelaksanaan putusan. Beliau sangat aktif berinteraksi dengan peserta, bahkan melakukan sesi tanya jawab langsung kepada mahasiswa untuk menguji pemahaman mereka tentang materi yang beliau sampaikan. Melalui pendekatan interaktif ini, suasana kegiatan semakin hidup dan mahasiswa terdorong untuk berpikir kritis serta memahami praktik hukum acara perdata secara nyata.
Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan Implementation Agreement (IA) antara Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur dan Pengadilan Negeri Blitar sebagai bentuk nyata kerja sama dalam pengembangan pendidikan dan praktik hukum. Penandatanganan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara dunia akademik dan praktisi, serta meningkatkan kesiapan mahasiswa dalam menghadapi tantangan di dunia hukum yang sesungguhnya. Acara diakhiri dengan pemberian sertifikat kepada narasumber dan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi.
Kegiatan ini memberikan pengalaman belajar yang sangat berharga bagi seluruh peserta. Melalui pemaparan materi yang komprehensif dari kedua narasumber, mahasiswa tidak hanya memahami teori, tetapi juga mendapatkan gambaran nyata tentang praktik beracara di pengadilan. Keaktifan narasumber dalam melakukan tanya jawab langsung kepada mahasiswa turut menciptakan suasana diskusi yang hidup dan mendorong mahasiswa untuk berpikir kritis. Diharapkan, kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara dunia akademik dan praktisi, serta memotivasi mahasiswa untuk terus mengembangkan kompetensi di bidang hukum acara perdata.
Content Writer: Tsania Zein Fiashan