Bedah Tuntas Omnibus Law, Fakultas Hukum hadirkan Asisten Ahli Hakim Mahkamah Konstitusi.

Surabaya, 15 November 2024 – Omnibus Law merupakan salah satu isu hukum yang saat ini kembali ramai menjadi sorotan publik dikarenakan dampak dari Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang disusun menggunakan teknik Omnibus Law yang malah memicu munculnya permasalahan pelik dalam ranah ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Tim Dosen dari Departemen HTN (Hukum Tata Negara) dan HAN (Hukum Administrasi Negara) Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur gelar kuliah tamu yang diperuntukkan bagi seluruh Mahasiswa yang sedang menempuh Mata Kuliah HPPU (Hukum Perancangan Perundang-Undangan) serta Hukum Konstitusi dan Kekuasaan Kehakiman agar dapat memahami lebih dalam terkait konsep dari Omnibus Law yang disampaikan langsung oleh ahlinya. Kegiatan kuliah tamu ini dilaksanakan melalui video conference dengan mengusung tema “Omnibus Law: Teori dan Praktik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia” yang menghadirkan Bapak Zaka Firman Aditya, S.H., M.H. selaku Asisten Ahli Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai pembicara. Partisipan dalam kegiatan kuliah tamu ini mencapai kurang lebih 500 Mahasiswa dan turut dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Ibu Dr. Ertien Rining Nawangsari, M.Si. serta para Dosen Pengampu Mata Kuliah yaitu, Ibu Adhitya Widya Kartika, S.H., M.H., Bapak Muhammad Rizal S.H., M.H. yang pada kegiatan kuliah tamu ini menjadi Master of Ceremony (MC) dan juga Bapak Eka Pala Suryana, S.H., M.H. selaku moderator dalam kegiatan kuliah tamu kali ini. 

Bapak Zaka Firman Aditya, S.H., M.H. selaku pembicara menyampaikan materi terkait definisi, konsep, penerapan Omnibus Law di Indonesia serta perbandingan negara yang telah menerapkan Omnibus Law dalam sistem hukumnya. Tidak hanya itu, beliau juga menyampaikan pendapat bahwasannya penerapan Omnibus Law di Indonesia merupakan salah satu langkah penyederhanaan dalam hal pembentukan undang-undang, tetapi disisi lain juga dapat menimbulkan adanya risiko hyper regulations karena nantinya peraturan pelaksana dari undang-undang tersebut akan bertambah secara signifikan. Rangkaian Kegiatan kuliah tamu ini ditutup dengan pengerjaan quiz wajib yang diberikan oleh Tim Dosen Pengampu Mata Kuliah untuk mengetahui sejauh mana pemahaman Mahasiswa dengan materi yang telah dipaparkan oleh pembicara.

Dalam rangka memperdalam pemahaman mahasiswa terhadap materi yang disampaikan, kuliah tamu ini menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya. Topik yang dibahas berhasil menarik minat mahasiswa untuk terlibat aktif. Walaupun kuliah tamu ini diadakan secara online melalui video conference, antusiasme mahasiswa tetap tinggi. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan pada sesi tanya jawab. Salah satu pertanyaan berbobot dan kritis oleh Mahasiswa yang diapresiasi oleh pembicara adalah tentang adanya kemungkinan ego sektoral dalam penyusunan undang-undang dengan teknik Omnibus Law karena dalam satu undang-undang nantinya akan mencakup beberapa materi pengaturan yang bahkan tidak saling berkaitan.  Di akhir pemaparan, Bapak Zaka Firman Aditya S.H., M.H. selaku pembicara menyampaikan harapannya kepada Mahasiswa untuk dapat mengkaji lebih dalam terkait Omnibus Law di Indonesia melalui karya ilmiah seperti Skripsi maupun PKM (Program Kreativitas Mahasiswa) karena banyak hal menarik yang dapat digali lebih dalam seputar Omnibus Law khususnya dalam penerapannya di Indonesia.

Content Writer: Syahda Aneira Diniroja