Surabaya – Dekan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur (FH UPNVJT), Ibu Dra. Ertien Rining Nawangsari, M.Si, turut hadir dalam kegiatan Pertemuan Badan Kerja Sama (BKS) Dekan Fakultas Hukum PTN yang diikuti bersamaan dengan 60 peserta lainnya dari Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh Indonesia. Kegiatan BKS berlangsung mulai tanggal 29 November hingga 1 Desember 2024 di Swiss Belhotel Makassar. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) menjadi tuan rumah dalam pertemuan BKS tahun ini.
Kegiatan Pertemuan BKS Dekan Fakultas Hukum PTN ini mengulik dua isu utama, yaitu pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) untuk program studi berbasis ilmu hukum serta strategi pengelolaan jurnal internasional bereputasi. Dalam sesi pertama, Ketua BKS Dekan PTN se-Indonesia, Dr. Dahliana Hasan, S.H, MTax, PhD membuka diskusi dengan menilik perlunya inisiasi LAM Hukum untuk meningkatkan standar akreditasi. LAM Hukum sendiri merupakan salah satu bentuk amanat dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
“Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Hukum adalah lembaga yang dapat membantu meningkatkan standar akreditasi program studi (prodi),” ujar Dahliana Hasan.
Pada sambutannya, Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H, M.H menyatakan bahwa LAM Hukum menjadi kebutuhan esensial agar fakultas hukum dapat bersaing di tingkat nasional dan internasional. Proses pembentukan harus segera dilakukan sebelum batas waktu pada Agustus 2025. Menurutnya, terdapat tiga opsi strategis yang dibahas meliputi pembentukan LAM Hukum oleh BKS Dekan antara lain; pengajuan melalui pemerintah, serta upaya hukum dengan judicial review terhadap peraturan terkait.
Hadirnya LAM memberikan beberapa manfaat, diantaranya adalah untuk menjamin standar dan norma akreditasi yang lebih dekat dengan pengguna, masyarakat, dan kelompok keilmuan. Tidak hanya itu, LAM juga dapat mempercepat dinamika perubahan dalam keilmuan, profesi, serta dunia kerja, menjaga kualitas program studi yang ada di Indonesia, serta memastikan kompetensi prodi relevan dengan kebutuhan keilmuan, dunia kerja, dan teknologi yang ada saat ini.
Pada sesi kedua yang tidak kalah menarik, sesi yang dipimpin oleh Dosen Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Irwansyah S.H, M.H membahas tuntas tantangan dan peluang pengelolaan jurnal hukum. Saat ini, Indonesia memiliki 46 jurnal hukum yang terindeks Scopus, sebagian besar jurnal tersebut terkonsentrasi di kampus-kampus di Pulau Jawa. Namun, wilayah lain seperti Sulawesi dan Papua mulai menunjukkan kemajuan.
“Pengelolaan jurnal perlu didukung kebijakan yang mendorong sitasi dan kolaborasi, seperti pertukaran artikel, editor, dan reviewer,” ujar Prof Irwansyah.
Terselenggaranya kegiatan BKS ini menghasilkan rekomendasi agar syarat Guru Besar tidak hanya bergantung pada publikasi artikel di jurnal terindeks Scopus, tetapi cukup di terindeks Sinta-1, dengan melibatkan kebijakan Kementerian. Selain itu, hadirnya peserta pertemuan BKS Dekan Fakultas Hukum PTN mendorong pengelola jurnal untuk terus meningkatkan standar substansi dan konsistensi penerbitan. Kegiatan ini menunjukan komitmen BKS Dekan dalam menginisiasi kebijakan strategis untuk memajukan pendidikan hukum dan publikasi ilmiah Indonesia.
Content Writer : Aqila Shanza