Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Hukum UPN “VETERAN” Jawa Timur atau biasa disingkat BLM FH UPN JATIM adalah organisasi kemahasiswaan yang memegang kekuasaan legislatif tertinggi di tingkat organisasi kemahasiswaan yang ada di lingkup Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur.
BLM FH UPN JATIM memiliki 3 fungsi utama yakni fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran. Dalam menjalankan ketiga fungsinya tersebut, BLM FH UPN JATIM berperan sebagai representasi dari KMFH UPN JATIM dan sebagai serta upaya untuk mendukung organisasi kemahasiswaan lain dalam melakukan tugas dan fungsinya.
- Ketua Umum : Pemimpin utama yang bertanggung jawab mengatur dan menjalankan seluruh kebijakan dan program kerja organisasi.
- Sekretaris Jenderal : Sebagai koordinator administrasi dan pelaksana tugas-tugas kesekretariatan.
- Bendahara Umum : Mengatur dan mengelola seluruh keuangan organisasi, termasuk pengelolaan kas dan anggaran.
- Biro Legislasi : bertugas merumuskan, merancang, dan membuat aturan atau kebijakan bagi organisasi yang berada dalam lingkup Fakultas Hukum.
- Departemen Media, Informasi, dan Komunikasi (MEDINFO) : Mengelola pembuatan dan publikasi informasi dari badan legislatif mahasiswa ke publik internal kampus, seperti melalui media sosial.
- Komisi 1 : memiliki tugas mengampu fungsi aspirasi, pengawasan, dan legislasi sesuai bidangnya masing-masing. Selain itu, komisi juga memberikan rekomendasi, mengkritisi kebijakan organisasi, dan mewadahi aspirasi serta koordinasi antar mahasiswa.
- Komisi 2 : memiliki tugas mengampu fungsi aspirasi, pengawasan, dan legislasi sesuai bidangnya masing-masing. Selain itu, komisi juga memberikan rekomendasi, mengkritisi kebijakan organisasi, dan mewadahi aspirasi serta koordinasi antar mahasiswa.
- Komisi 3 : memiliki tugas mengampu fungsi aspirasi, pengawasan, dan legislasi sesuai bidangnya masing-masing. Selain itu, komisi juga memberikan rekomendasi, mengkritisi kebijakan organisasi, dan mewadahi aspirasi serta koordinasi antar mahasiswa.
Dokumentasi