Arbitrase Jamin Kepastian Hukum Bisnis Jauh Lebih Cepat: Catatan Krusial BANI University Lecture

Surabaya, 29 November 2025 – Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur sukses melaksanakan University Lecture yang mengundang akademisi sekaligus praktisi hukum. Acara ini membahas tuntas peran vital Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam mendalami perkembangan terbaru di dunia penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Sebagai pembuka Bapak I Nyoman Adi Juliasa, S.H., M.H. tidak hanya memberikan sambutan sebagai perwakilan dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) melainkan juga melakukan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) sebagai wujud kolaborasi dengan Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur.

Kuliah umum ini menjadi lebih istimewa karena menghadirkan dua figur sekaligus di bidang arbitrase nasional, yaitu Prof. Dr. Tommy Ilyas, S.H., M.H., FCBArb., yang menjabat sebagai Anggota Dewan Penasihat BANI Arbitration Centre, dan Prof. Dr. Ahmad Ramli, S.H., M.H., FCBArb., CErGP., selaku Dewan Pengawas BANI Arbitration Centre. Keduanya memberikan pandangan mengenai sejarah hingga posisi arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang bersifat final dan mengikat. Mereka juga mengungkapkan bahwa jalur arbitrase jauh lebih cepat dan efisien dibandingkan proses litigasi di pengadilan umum. Diskusi yang berlangsung interaktif ini dipandu oleh moderator, Bapak Dr. Lintang Yudhantaka, S.H., M.H., yang memantik diskusi mendalam dari para pakar.

Para narasumber menekankan pentingnya adaptasi BANI terhadap tantangan ekonomi dan teknologi kontemporer, termasuk isu-isu yang berkembang pesat seperti sengketa aset digital, kepailitan yang melibatkan kontrak arbitrase, hingga membandingkan antara arbitrase nasional dan internasional. Mereka juga menjelaskan bahwa BANI kini telah menerapkan sidang arbitrase secara daring (online) serta mengakui keabsahan bukti dan dokumen digital. Hal ini tentu menunjukkan kesiapan BANI untuk bersaing dan beroperasi sesuai standar internasional. Selain itu, upaya penyesuaian regulasi domestik, terutama Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, terus dilakukan untuk memastikan kerangka hukum arbitrase Indonesia tetap relevan dan kokoh.

Dalam sesi tanya jawab, para peserta menunjukkan ketertarikan terhadap isu-isu krusial, seperti bagaimana BANI mengeksekusi putusan dan hubungannya dengan putusan dari Pengadilan Negeri. Tidak hanya itu, penyelesaian perkara melalui arbitrase secara digital juga menarik perhatian para peserta, terutama terkait legalitas dan keamanan data. Para narasumber juga memberikan pencerahan dan memperkuat pemahaman bahwa penyelesaian sengketa melalui arbitrase memberikan jaminan kepastian hukum yang tinggi bagi para pelaku usaha.

University Lecturer bersama BANI ini sukses memberikan gambaran jelas mengenai peran BANI sebagai pilar penting dalam penyelesaian sengketa komersial yang menjanjikan efektivitas dan kerahasiaan. Acara yang juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur ini, tentu memungkinkan informasi dapat diakses oleh mahasiswa, maupun masyarakat luas. Hal ini tentu menegaskan komitmen Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur dalam menyediakan pendidikan hukum yang berorientasi pada isu-isu mutakhir.

Content Writer: Tsania Zein Fiashan