Adjunct Professor Jilid-II: Mengulik Perjanjian Jual-Beli dengan Sistem COD (Cash on Delivery) dalam Perspektif Hukum Malaysia 

Surabaya, 28 November 2024 – Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur kembali menyelenggarakan program Adjunct Professor untuk yang kedua kalinya yang diselenggarakan melalui video conference sebagai bentuk perwujudan dari program SDGs (Sustainable Development Goals) di Indonesia, yakni pada kategori Quality Education (Kualitas Pendidikan) dan Partnerships for The Goals (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan). Program Adjunct Professor kali ini mengusung tema “Application of Statuary Implied Terms in COD Contracts; The Malaysia Law Perspective” dengan mendatangkan kembali Prof. Dr. Zuhairah Ariff Binti Abd. Ghadas yang merupakan salah satu akademisi dari Universiti Sultan Zainal Abidin di Malaysia sebagai Narasumber. Sesuai dengan temanya,  program Adjunct Professor ini diperuntukkan bagi seluruh mahasiswa yang sedang menempuh Mata Kuliah Hukum Perjanjian Internasional yang dimana pelaksanaan program ini juga merupakan bentuk dari kegiatan FlexS (Flexible Education with Souls) for Student dan juga kegiatan Kuliah Tamu. 

Cash on Delivery (COD) merupakan salah satu rangkaian proses jual-beli di e-commerce atau online shop yang menarik untuk dikupas lebih rinci, khususnya dalam ruang lingkup Hukum Perjanjian Internasional. Prof. Zuhairah dalam pemaparannya menyampaikan bagaimana sistem jual-beli di e-commerce atau online shop yang diatur dalam regulasi di Malaysia. Pada sesi tanya jawab, para mahasiswa yang mengikuti program Adjunct Professor ini begitu antusias untuk bertanya. Kebebasan bertanya menggunakan bahasa Inggris, bahasa Indonesia, dan bahasa Melayu serta pembahasan yang menarik membuat para mahasiswa antusias untuk berlomba-lomba mengajukan pertanyaan kepada Prof. Zuhairah selaku Narasumber seputar topik yang menjadi pembahasan pada program Adjunct Professor kali ini. Salah satu pertanyaan yang diajukan kepada Prof. Zuhairah adalah mengenai bagaimana kontrak antara penjual dan pembeli di Malaysia, hingga risiko yang dihadapi penjual dan pembeli jika melanggar kontrak yang ada. 

Ibu Wiwin Yulianingsih, S.H., M.Kn. sebagai salah satu dosen pengampu Mata Kuliah Hukum Perjanjian Internasional, juga turut hadir untuk menjembatani. Besar harapan beliau, dengan diadakannya program Adjunct Professor ini dapat memberikan pengalaman belajar yang baru kepada para mahasiswa sehingga dapat lebih mudah memahami materi yang berkaitan dengan mata kuliah yang telah disampaikan oleh Prof. Zuhairah. Program Adjunct Professor kemudian diakhiri dengan obrolan ringan dan berpamitan dari Zoom Meeting masing-masing.

Content Writer: Syahda Aneira Diniroja