Komplit! Kuliah Umum Restorative Justice dan MoU UPN Veteran Jawa Timur dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Hadirkan Penegak Hukum Kompeten.

Surabaya, 23 Desember 2025 – UPN “Veteran” Jawa Timur menyelenggarakan Kuliah Umum sekaligus Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa, 23 Desember 2025. Acara bertema “Restorative Justice: Wajah Baru Penegakan Hukum yang Humanis oleh Kejaksaan Republik Indonesia” disampaikan oleh Bapak Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa Fakultas Hukum, sivitas akademika UPN “Veteran” Jawa Timur dan perwakilan kejaksaan untuk memperkuat sinergi pendidikan hukum dengan penegakan hukum.​

Acara ini dimoderatori oleh Prof. Dr. Lukman Arief, M.Si., Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UPN “Veteran” Jawa Timur. Pemateri utama, Bapak Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., menguraikan Restorative Justice (RJ) sebagai proses di mana semua pihak terkait pelanggaran berkumpul untuk menangani akibatnya demi pemulihan hubungan sosial, tanggung jawab pelaku, dan pemulihan korban. Konsep ini pertama kali diperkenalkan Albert Eglash pada 1958, dibedakan dari keadilan retributif dan distributif, serta dikembangkan oleh Howard Zehr sebagai paradigma healing-based justice.​

Penandatanganan MoU menjadi puncak acara, mencakup program magang, pelatihan hukum, dan kuliah tamu bagi mahasiswa hukum UPN “Veteran” Jawa Timur. Kerjasama ini didasari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (diubah UU Nomor 11 Tahun 2021), Perja Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berbasis Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Jaksa Agung terkait. Bapak Saiful Bahri Siregar menekankan peran jaksa sebagai dominus litis dan fasilitator dalam proses ini.​ MoU ini membuka akses mahasiswa mempelajari restorative justice langsung dari praktisi. Syarat penghentian penuntutan meliputi tersangka pemula, ancaman pidana maksimal 5 tahun, kerugian hingga Rp2.500.000, pemulihan keadaan semula, dan persetujuan masyarakat. 

Sesi tanya jawab berlangsung konstruktif, diikuti penyerahan plakat penghargaan.​ Kegiatan ini menandai transformasi penegakan hukum menuju pendekatan humanis, efisien, dan restoratif, mengurangi overcrowding lapas serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan RI. Restorative justice selaras dengan Sila Ke-4 Pancasila dan praktik adat Indonesia seperti di Minangkabau dan Bali. Acara ini berlangsung khidmat di Auditorium Lantai 6 GKB 1 UPN “Veteran” Jawa Timur.

Content Writer : Jens Thomos Gratya Sinaga